Olehsebab itu, untuk mengetahui lebih mendalam terkait dengan perihal poligami dari sudut pandang Hukum Islam dan perbedaan pendapat para pakar hukum dalam menyikapinya. Maka dalam makalah ini penulis akan menjelaskan kepada para pembaca dan mengulas tema "Perbandingan Hukum Poligami, Jumlah Istri dan Syarat Adil dalam Perspektif Ulama Fiqh
WakilKetua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menjelaskan, hukum istri meminta berhubungan badan kepada suami adalah diperbolehkan. Sebab kebutuhan istri terhadap suaminya bukan hanya persoalan materi, tetapi juga menyangkut kebutuhan biologis. "Seperti halnya ketika seorang istri meminta kebutuhan hidup sehari
Jadilahkalian hamba - hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan seorang Muslim meninggalkan (mendiamkan) saudaranya lebih dari tiga hari." (HR. Bukhari dan Muslim). Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan. Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mendiamkan dan mengucilkan sebagian yang lain.
Sedangkanhal yang mampu suami berbuat adil, dilarang untuk tidak adil.". Kemudian Syaikh As Sa'di melanjutkan, "Untuk masalah nafkah, pakaian, pembagian malam dan semacamnya, hendaklah suami berbuat adil. Hal ini berbeda dengan kecintaan dan kenikmatan hubungan intim.". Kalau memang ingin berpoligami, berlaku adillah.
CatatanKaki. Ihdad adalah istilah bagi tenggang waktu yang dijalani oleh istri yang harus menahan diri/menunda untuk menikah lagi setelah wafatnya suami atau setelah bercerai dengannya, baik perhitungannya dengan kelahiran kandungan, dengan quru`, atau dengan bulan.(Fathul Bari, 9/582, Subulus Salam 3/307)Iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari
C Pengertian Nusyuz. Secara lughowi (bahasa) Nusyuz berasal dari kata nasyaza dari bentuk masdar yang artinya tanah yang tersembul tinggi ke atas. Sedangkan beberapa ulama fiqh mendefinikan Nusyus secara terminologis. Menurut fuqaha Hanafiyah, pengertian Nusyuz adalah terjadinya ketidaksenangan antara suami dan istri.
SAjvwOb.
hukum suami mendiamkan istri lebih dari 3 hari